PPKM Darurat Resmi Berlaku Sejak 3-20 Juli

AREANEWS.ID, Jakarta-Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada Sabtu 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Indonesia. Sebab, sejak dua pekan terakhir lonjakan Covid-19 semakin tinggi.

Bacaan Lainnya

“Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat sebagaimana dilansir di laman tempo.co.

Mantan Gubernur Jakarta mengatakan dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di berbagai negara.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.

Pihaknya meminta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan semuanya. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu sebaik baiknya menangani wabah ini,” ajaknya.

Kementerian Kesehatan juga telah diminta terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi terpusat, maupun ketersediaan alat kesehatan, obat, dan tangki oksigen.

“Saya minta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada, disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Jokowi.

Sumber:Tempo.co
Editor: Qatrunnada

Pos terkait