Kini Sampang Jadi Penghasil Migas

AREANEWS.ID, SURABAYA – Kemitraan strategis dan komitmen keterbukaan informasi terus diperkokoh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) North Madura II PC North Madura II Ltd. dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Sinergi positif ini diwujudkan melalui penyampaian penjelasan teknis terkait acuan Lokasi operasional Sumur Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II, yang merujuk pada Dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah. Langkah ini menjadi dasar krusial dalam memberikan kejelasan acuan teknis lokasi kepala sumur (wellhead) guna mendukung proses penentuan status daerah penghasil migas sesuai regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa Kabupaten/Kota berhak mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas apabila lokasi kepala sumur berada di wilayah laut sejauh 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai. UU HKPD juga menegaskan bahwa keberadaan lokasi kepala sumur (wellhead) menjadi penentu utama status suatu daerah sebagai daerah penghasil migas.

Landasan hukum tersebut menjadi sangat relevan ketika disandingkan dengan dokumen teknis resmi Buku POD 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui oleh Menteri ESDM. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Lapangan Hidayah terletak di bagian selatan WK North Madura II, dengan jarak 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura. Jika dikonversikan, jarak 6 kilometer tersebut setara dengan sekitar 3,24 mil laut. Artinya, letak operasional Lapangan Hidayah berada di dalam koridor di bawah batas 4 mil laut dari garis pantai.

“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa, Anggono Mahendrawan.

Meski demikian, Anggono menambahkan bahwa keputusan dan penetapan resmi status daerah penghasil beserta pembagian alokasi DBH migas sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.

SKK Migas Jabanusa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap proaktif dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sampang di bawah kepemimpinan Bupati Sampang dalam mengawal iklim investasi hulu migas di wilayahnya.

“Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd. adalah fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini. Selain potensi penerimaan daerah, kami berharap beroperasinya Lapangan Hidayah dapat menggerakkan perekonomian lokal serta memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi masyarakat Sampang,” tegas Anggono.

Penjelasan teknis berbasis POD 1 ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai acuan resmi dalam mengawal hak-hak daerah. Keterbukaan data ini dinilai penting agar potensi DBH migas bagi Sampang terverifikasi secara akurat sesuai aturan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan potensi lokal.

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, S.IP., menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis ini di daerah.

“Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang,” tukasnya. (*)

 

Pos terkait