Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Bondowoso Siap Gontok-gontokan dengan Bawaslu

Kantor KPU Bondowoso. Foto: Abdur Rakib/AreaNews.id

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Jawa Timur memastikan siap adu data dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi di Ballroom Hotel Ijen View Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jumat 30 Juli 2023 malam.

Bacaan Lainnya

“Pengadunya kan Bawaslu ini, jadi pengadu saya teradunih. Saling gontok-gontoan ayo, kita mengadu data. Apakah data mereka itu benar, apa data kita itu benar,” katanya.

Menurut Junaidi, pihaknya tak hanya siap untuk mengadu data. Bahkan, siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima dari hasil persidangan dari DKPP RI nanti.

Dia juga mengaku sudah menerima surat undangan persidangan dari DKPP RI dugaan pelanggaran kode etik nanti pada 4 Juli 2023 nanti di Surabaya.

“Kita menunggu informasi selanjutnya terkait pelaksanaan sidang itu akan digelar. Yang pasti itu pengaduan Bawaslu,” ujarnya.

Sementara, di lain pihak, Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono mengaku, sudah mendengar kabar, dalam waktu dekat KPU Bondowoso akan disidang DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang laporan kliennya.

“Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan tertulis ke kami,” katanya pada media lewat sambungan telepon, Rabu (28/06/2023) lalu.

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Haryono menjelaskan, dalam penetapan PPS pihaknya pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

“Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso,” kata Haryono.

Dia menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.
“Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada pengumuman pertama 23 Januari 2023 di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman kedua yang dibuat KPU melalui website yang sama.

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.

Atas tindakan itu, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara hasil rapat pleno.

Menurut Haryono, aduan Esti Diah Marwati ke Bawaslu yang sudah masuk DKPP RI, selain diduga melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen lewat informasi teknologi (IT), karena dokumen itu di upload di website KPU.

“Jadi nomor pendaftarannya Esti Diah Marwati yang identik dengan nomor induk kependudukan itu digantikan ke nama orang lain. Ada Dua pengumuman yang berbeda, bahkan setelah kami laporkan ada 5 pengumuman yang berbeda,” pungkasnya.

Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto

Pos terkait