Tak Puas, JEPR Ajukan Permohonan Koreksi Ke Bawaslu Jatim

Penyampaian permohonan koreksi ke Bawaslu Jawa Timur. Foto:istimewa/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) tidak puas terhadap keputusan Bawaslu Jember, Jawa Timur yang memutuskan, terdapat 9 pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten penghasil termbakau diduga melanggar undang-undang pemilu.

Sehingga, aktifis JEPR  mengajukan permohonan koreksi kepada Bawaslu Jawa Timur atas rekomendasi Bawaslu Jember terkait dugaan pelanggaran pemilu pada 25 Mei 2023 lalu. Pasalnya, Bawaslu Jember dinilai cenderung kurang cermat dan tidak memenuhi unsur keadilan bagi rakyat.

Bacaan Lainnya

Ketua JEPR, Rico Nurfiansyah Ali menuturkan bahwa langkah ini diambil karena pihaknya menganggap setidaknya ada 30 lebih pejabat struktural tingkat kabupaten, 10 tingkat kecamatan dan 3 tinggat kelurahan yang melanggar Pasal 283 UU Pemilu Tahun 2018 serta UU ASN pasal 4 huruf D serta pasal 9 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 juncto pasal 11 Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004

“Atas permohonan koreksi ini setidaknya 30 lebih pejabat struktural di Jember berpotensi dinyatakan bersalah, serta 10 camat lebih dan beberapa lurah,” katanya saat dikonfirmasi AreaNews.id pada Jum’at, 2 Juni 2023

Adapun yang menjadi dasar, lanjut Rico, JEPR melihat bahwa sudah terjadi persiapan Jember Berbagi (J-Berbagi) pada 07 Maret 2023 antara bupati dan jajaran Pemkab Jember. Kegiatan J-berbagi akan berlangsung di kantor-kantor kecamatan mulai dzuhur sampai selepas tarawih. Kegiatan tersebut digelar di 87 desa.

Sehingga dia mencurigai tidak mungkin ada camat tidak mengetahui akan adanya kegiatan itu. Selain itu JEPR menyebut adanya pembiaran alat peraga partai politik, serta foto bersama.

“Kedua hal itu bagi kami adalah tindakan yang menguntungkan partai politik tertentu. Hal ini sesuai dengan sangkaan kami pada angka ke 12 lampiran dua keputusan bersama Kemendagri, Menteri PAN-RB dan Bawaslu RI, di mana sanksinya disiplin berat,” tegas Rico.

Pihaknya berharap supaya Bawaslu Jatim mengkaji kembali dugaan pelanggaran tersebut. “Kami berharap Bawaslu Jatim mengkaji kembali nama-nama yang kami duga kuat turut bersalah atas dilakukannya tindakan pembiaran dan foto bersama,” pungkasnya.

Penulis: Dwi Sugesti Mega

Editor: Hokiyanto

Pos terkait