Dua Kali Mangkir, Bawaslu Periksa Bupati Jember di Pendopo

Komisioner Bawaslu Jember, Dwi Endah Sulistyowati saat melakukan pemeriksaan bupati di pendopo Wahyabiwagraha pada Kamis, 11 Mei 2023 malam. foto: Bawaslu Jember/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur mendatangi pendopo tempat kediaman bupati untuk melakukan klarifikasi pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Hal ini berdasarkan laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jatim yang menduga dalam kegiatan Jember Berbagi bupati melibatkan tiga bakal calon legislatif yang akan maju pada pemilu 2024 mendatang. Ketiga calon tersebut tidak lain dua menantu dan seorang keponakan menantunya.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan yang harusnya terlaksana pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin sempat tertunda lantaran bupati tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Jember dan baru memenuhi klarifikasinya pada panggilan kedua, Kamis, 11 Mei 2023 malam.

“Kita menjemput bola, karena sebelumnya sudah diundang tapi tidak datang, dan ini undangan kedua kali yang baru dibalas pada sore hari tadi. Beliau bisa ditemui di pendopo pukul 19.00 tadi,” katanya Komisioner Bawaslu Jember, Dwi Endah Setyowati saat diwawancarai AreaNews.id pada Jumat 12 Mei 2023.

Endah menambahkan, pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan di rumah dinas bupati ini bukanlah sebuah persoalan, karena klarifikasi bisa dilakukan di mana pun tempatnya dan dalam aturan diperbolehkan.

Lebih lanjut Endah mejelaskan bahwa pihaknya menyodorkan 35 pertanyaan kepada bupati dan semua telah dijawab. Kendati demikian, saat ditanya tentang materi pemeriksaan apa saja yang dilakukan Bawaslu, namun masih enggan memberikan bocoran.

“Untuk materi dan hasilnya kami tidak bisa menginfokan. Yang jelas hasil klarifikasi malam ini akan kami kaji lebih lanjut apakah perlu panggilan ulang atau ada pemanggilan pihak lain,” terangnya.

Dirinya juga membeberkan, sampai hari ini sudah ada 55 ASN yang telah dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan dari jumlah total sekitar 60 terlapor. “Hari ini saja ada tiga yang kami periksa termasuk bupati,” jelasnya.

Pihaknya berharap, pemeriksaan dan pengkajian ini akan selesai sesuai dengan peraturan yang ada yakni 7 plus 7 hari kerja.

“Kita tidak boleh terburu-buru untuk melakukan pengkajian lebih teliti, karena masih ada jeda waktu sampai tanggal 17 Mei 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Hendy belum bisa memberikan keterangan. Dia mengaku masih banyak kegiatan. “Masih full giat mbak. Mungkin bisa langsung ke Bawaslu,” katanya singkat.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait