Tiga Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Keok di Tangan Polisi

Ilustrasi

AREANEWS.ID, SUMENEP – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Kali ini terjadi di Desa/Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.

Anak yang masih di bawah umur ini sebut saja Jelita (bukan nama yang sebenarnya) jadi korban pemerkosaan. Berdasarkan ketentuan polisi, pelaku berjumlah empat orang. Dari empat pelaku, tiga orang telah ditangkap polisi dan satu terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Bacaan Lainnya

Perilaku tak patut ditiru tersebut terjadi di sebuah gubuk di area persawahan pada 31 Mei 2024 lalu. Kini kasus yang menimpa perempuan 14 tahun ditangani pihak kepolisian.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Senin, 3 Juni 2024.

Ketiga terduga pelaku yang dinamakan adalah inisial AF (16 tahun), SR (17 tahun), AS (19 tahun). Mereka warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Sedangkan terduga pelaku pemerkosaan inisial MF (15 tahun), masih dalam pengejaran polisi.

“Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tegas Widi.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait