AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Sat Reskrim Polres Bondowoso, Jawa Timur berhasil ungkap kasus penipuan dengan modus tukar uang baru. Akibat penipuan ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sindikat penipuan ini dilakukan sembilan orang. Dari sembilan orang, tiga orang di antaranya telah diamankan polisi. Mereka merupakan warga Bondowoso. Empat orang masih buron dan dua di antaranya diduga sebagai otak penipuan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, para pelaku berhasil mempercayai korban dengan modus memberikan iming-iming uang tambahan kepada para korban.
”Korban adalah Siti Rohmah dan Gunawan yang berasal dari luar kota. Dengan kerugian capai Rp 800 Juta,” jelas Kapolres saat press conference, pada Senin, 5 Juni 2023.
Lebih lanjut pihaknya manyampaikan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing inisial S, H dan E. Dua tersangka diamankan di Bali dan satu orang ditangkap di Bondowoso. “Ketiganya warga Bondowoso semua,” terangnya.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku, yakni berpura-pura membutuhkan penukaran uang baru. Sasarannya perorangan yang memiliki jasa penukaran uang.
Pelaku memberikan pengumuman di media sosial Facebook. Pelaku menyebut, uang cetakan baru itu akan digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa atau lurah.
”Para korban tergiur karena pelaku menjanjikan uang lebih dari nilai yang ditukarkan. Misalnya yang ditukar Rp 300 juta, pelaku menjanjikan kelebihan Rp 40 juta,” bebernya.
Korban yang tergiur tidak bahkan dari Solo. Dia datang ke Bondowoso sambil membawa sejumlah uang baru. Dari sana komplotan penipu mengarahkan korban ke salah satu rumah.
“Begitu di TKP, uang diserahkan, dibawa kabur oleh pelaku melalui pintu belakang,” paparnya.
Dari jumlah Rp 800 juta itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 217 juta. Diamankan dari rumah tersangka yang saat ini masih buron.
Pihaknya mengaku masih memburu pelaku utama yang saat ini masih sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penipuan ini terjadi bulan Mei kemarin,” kata Kapolres.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Atas perbuatannya para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkasnya.
Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto