AREANEWS.ID, JEMBER – Seratusan Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur mengikuti pembinaan, pada Senin 27 April 2026. Acara yang di tempatkan di Gedung BEC Lantai 2 UIN KHAS untuk memperkuat tata kelola dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Wakil Rektor I Prof. M. Khusna Amal mengatakan bahwa pembinaan tersebut bukan sekedar pertemuan formalitass. Tetapi merupakan ruang untuk saling mengenal, meningkatkan solidaritas dan sekaligus pengembangan diri secara dengan bidangnya.
“Ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi ruang untuk saling mengenal, mempererat solidaritas, dan menyadari bahwa kita mendapat perhatian dari pimpinan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa menjadi ASN adalah posisi yang harus disyukuri, sekaligus dijaga dengan kinerja yang profesional. Peningkatan karier terbuka bagi siapa saja yang memiliki dedikasi, loyalitas, inovasi, serta kreativitas.
“Perjalanan karier masih panjang. Kinerja yang baik tidak hanya berdampak pada institusi, tetapi juga masa depan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Dr. Ainur Rafik menambahkan, jumlah tenaga kependidikan saat ini terdiri dari berbagai kategori, termasuk PNS, PPPK, CPNS, hingga tenaga non-ASN dan outsourcing. Semuanya mencapai ratusan orang.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan masih ada, terutama dalam hal kedisiplinan kehadiran dan pemanfaatan sistem digital.
“Data menunjukkan tingkat kehadiran berbasis sistem masih belum optimal. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas, termasuk kemampuan dasar teknologi. Beberapa tenaga bahkan masih memerlukan pelatihan dasar penggunaan perangkat komputer sebagai bagian dari tuntutan layanan modern.
Menurutnya, tendik ideal adalah mereka yang tidak hanya disiplin, tetapi juga terpercaya dan kreatif, sejalan dengan arah pengembangan institusi.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Dr. H. Nawawi, M.Fil.I., menekankan pentingnya pemahaman regulasi kepegawaian, khususnya terkait ketentuan cuti dan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merujuk pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Nomor 7 Tahun 2021 serta regulasi PPPK dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
“Cuti adalah hak, tetapi juga harus dikelola dengan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan berbagai jenis cuti ASN, mulai dari cuti tahunan selama 12 hari kerja, cuti besar maksimal tiga bulan setelah masa kerja lima tahun, hingga cuti sakit, melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
Selain itu, ia juga mengingatkan tentang cuti di luar tanggungan negara (CTLN) yang memiliki konsekuensi administratif, termasuk tidak menerima gaji dan tidak dihitung masa kerja.
Penulis: Tika
Editor: Hokiyanto






