AREANEWS.ID,Sumenep-Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur cukup tinggi. Terbaru jajaran Satreskoba menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dua tersangka ditangkap saat pesta sabu, yakni inisial M (30), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, dan inisial HH (30), warga Bluto, Sumenep.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan pengembangan. Polisi meringkus penjual sabu, inisial AW (50), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, terungkapnya kasus sabu-sabu itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan, sering terjadi penyalahgunaan narkotika oleh para tersangka.
“Kami bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan disertai penggerebekan rumah tersangka (inisial M),” terangnya, Selasa 10 Januari 2023.
Ternyata benar, dua tersangka sedang duduk di ruang tamu sambil pesta sabu. Di TKP terdapat sejumlah barang bukti, di antaranya, seperangkat alat hisap sabu dan 10 poket sabu seberat ± 2,5 gram.
Setelah ditunjukkan, barang bukti itu diakui milik tersangka yang diperoleh dengan cara membeli dari tersangka AW.
Setelah ini, AW juga berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa satu poket sabu seberat ± 0,29 gram dan satu buah timbangan elektrik.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widi.
Penulis: Qatrunnada
Editor: Hokiyanto