AREANEWS.ID, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur Kejari menahan dua tersangka diduga pengedar rokok ilegal. Keduanya inisial ZNI dan JHR.
Kronologi kejadian tangkap tangan yang dilakukan Bea Cukai Jember bermula pada Jum’at 6 Januari 2023 lalu, sekitar Pukul 06.00 WIB, kedua tersangka saling menyerahkan dan menerima rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut.
Diketahui JHR yang bertindak sebagai kurir dan mengantarkan ratusal bal rokok ilegal tersebut kepada ZHN.
Tersangka JHR membawa beberapa bal rokok menggunakan mobil daihatsu luxio. Kemudian para saksi penangkap dari Bea Cukai Jember melakukan aksi tangkap tangan pada tersangka.
“Bea Cukai melakukan operasi tangkap tangan dan menemukan ribuan rokok ilegal tanpa tali pita cukai di dalam mobil JHR,” kata Kepala seksi pidana khusus Kejari Jember, Isa Ulinnuha saat jumpa pers, Sabtu 11 Maret 2023.
Ulin menyebutkan, kerugian negara terkait pungutan cukai, pajak pendapatan nilai (ppn) dan pajak rokok akibat kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. “Untuk ZNI sebesar 131.533.339 rupiah, sedangkan JHR sebesar 331.706.380 rupiah,” imbuhnya.
Keduanya terjerat pasal 56 uu no 39 thn 2007 tentang cukai, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun serta denda tambahan minimal satu kali nilai terhutang sampai 11 kali lipat nilai kerugian negara. Saat ini, kasus rokok ilegal ini dilimpahkan ke Kejari Jember dan dilanjutkan penahan.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Qatrunnada