AREANEWS.ID, SUMENEP – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur cukup marak. Buktinya, dalam dua pekan terakhir ini terdapat dua kasus KDRT yang berujung maut.
Pada Jumat 4 Oktober 2024, KDRT terjadi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang dan pada Rabu, 9 Oktober 2024 terjadi KDRT yang lebih sadis di Desa Gadding, Kecamatan Manding. Akibat perilaku suami yang yang semestinya melindungi, kedua korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian khusus aktifis Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Sumenep. Koordinator Forhati Sumenep, Mas’udah mengecam keras tindakan yang tidak sepantasnya terjadi.
“Kami dari forum alumni HMI Wati ( forhati) sangat mengecam keras yang dilakukan oleh pelaku yang dalam hal ini suami korban,” kata Mas’udah dengan suara tinggi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Apalagi jika dalam pelaporannya, korban penganiayaan inisial NS dikarenakan karena tidak melayani hubungan badan layaknya suami istri. Hal itu sangat miris sekali dan sangat mencederai pernikahan itu sendiri.
“Istri bukan menjadi budak pelampiasan hawa nafsu belaka. Sehingga jika tidak menuruti kemauan suami, istri menjadi korban kekerasan hingga berujung kematian. kami bersyukur keluarga korban melaporkan kasus kematian ini ke pihak kepolisian,” terang wanita yang karib disapa Bunda Uda.
Lebih lanjut wanita yang berprofesi sebagai advokat menghimbau kepada pihak kepolisian agar pasal yang diterapkan tidak hanya pasal PKDRT yang dalam hal ini pasal 44 ayat 3,2,1 UU RI no 23 tahun 2004. Tetapi juga harus menerapkan pasal berlapis KUHPIDANA tentang kejahatan terhadap nyawa pasal 338 dan pasal 339.
“Karena berdasarkan pengakuan pelaku, sengaja mencabut selang oksigen pada saat korban menjalani tindakan medis di Puskesmas Batang-batang,” ujar Uda.
Dia menilai hal itu sebagai kejahatan terencana dan polisi harus menjunjung tinggi keadilan dan transparansi terkait dengan penyelidikan dan penyidikan.
Begitu juga dengan kasus penganiayaan dengan terduga pelaku inisial ME terhadap istrinya, SW hingga berujung kematian hanya karena percekcokan yang harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini terjadi karena pelaku dibawah pengaruh narkoba. Tindakan kedua pelaku ini sangat brutal dan hanya bisa diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya.
“Kami sebagai pemerhati perempuan jika pihak korban dalam hal ini keluarga butuh bantuan, kami siap mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Pihaknya juga siap menjadi relawan pendamping bagi keluarga korban dalam mengawal proses hukum yang sudah berjalan di Polres Sumenep hingga ke pengadilan. Termasuk pula siap memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi dan hak-hak korban.
“Kami menghimbau kepada pihak kepolisian agar menindak tegas dalam penegakan hukumnya. Sehingga muncul rasa keadilan dan memberikan efek jera pada yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Kepolisian harus benar-benar menjalankan perannya sebagai penegak hukum seperti slogannya yaitu presisi,” tukasnya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: R. Hidayat






