DPRD Sumenep Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda

AREANEWS.ID, SUMENEP– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep, Jawa Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap tiga raperda usul prakarsa legislatif pada Kamis, 14 Maret 2023.

Ketiga raperda tersebut antara lain tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan jalan umum dan jalan lingkungan, serta pemberdayaan dan perlindungan petani.

Bacaan Lainnya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari menjelaskan dalam sidang paripurna. Pada kesempatan tersebut, dia mengatakan, legislatif sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah.

“Itu sudah mengacu pada ketentuan pasal 236 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih lanjut menjelaskan, dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Regulasi itu menegaskan bahwa pembahasan setiap rencana peraturan daerah yang diusulkan kepala daerah maupun oleh  DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna.

“Semua itu pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,” terangnya.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait