AREANEWS.ID, JEMBER- Puluhan aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, Jawa Timur menggelar aksi longmarc serta demontrasi di depan gedung DPRD setempat pada Kamis, 15 Juni 2023.
Mereka menyoal sengkarut peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta transparansinya di Kabupaten Jember.
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut beberapa hal, di antaranya, mengembalikan fungsi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), memberhentikan proses teknokrasi perda RTRW sampai validasinya serta menghapus klausul pertambangan di wilayah Jember.
“Yang menjadi sorotan utama kami adalah masalah klausul pertambangan serta masalah gumuk di Jember yang sudah banyak dibeli dan akan segera dibabat dan diratakan,” kata Sekretaris Bidang (Sekbid) Gerakan PC PMII Jember Nanda Khoirur Rizal saat diwawancarai AreaNews.id
Untuk pertambangan, lanjutnya, wilayah Kecamatan Puger tidak masuk dalam wilayah pertambangan. Padahal di daerah Grenden, Gunung Sadeng hingga kini masih dieksploitasi dan menjadi tujuan investor khususnya dari China.
Mereka ditemui Ketua Komisi A DPRD, Thabroni dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD, Mufid. Mufid mengatakan bahwa perda tersebut telah masuk dalam proses pembentukan perda di tahun 2022
“Namun sampai saat ini Draft Raperda perubahan RTRW belum sampai pada meja kami sampai pembentukan pansus terhadap 12 raperda kemarin,” katanya
Lebih lanjut, Mufid menjelaskan, jika sudah sampai di meja DPRD pasti akan dilakukan uji publik bersama para steakholder terkait.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Thabroni menjelaskan bahwa pembahasan perda terkait RTRW masih memungkinkan dilakukan karena prosesnya masih di provinsi.
“Rencana pembahasannya sudah sejak pertengah tahun 2022 kemarin, targetnya adalah 18 bulan sejak pembahasan awal. Jadi tahun ini harus sudah selesai,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto