Revisi Perda RTRW Segera Dibahas

Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto. Foto: dwisugestimega/Areanews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur segera membahas revisi peraturan daerah (perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diterbitkan pada 2015 lalu dan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut, merupakan respon dari surat Bupati Jember, Hendy Siswanto yang telah masuk ke DPRD setempat beberapa waktu lalu. Hal itu dibenarkan Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto

Bacaan Lainnya

“Sesuai surat bupati kepada DPRD yang meminta revisi perda terkait RTRW, pihak legislatif berencana segera memulai revisi Perda nomor 1 tahun 2015 tersebut, selambat-lambatnya pertengahan bulan September mendatang,” katanya saat ditemui Areanews.id pada Senin, 4 September 2023

Sebagai perda yang diterbitkan delapan tahun lalu, lanjut David, Perda RTRW memerlukan sejumlah revisi dan penyesuaian karena dinilai sudah tidak relevan.

David berharap, revisi perda RTRW ini akan mampu meyakinkan para calon investor untuk berinvestasi di Kabupaten Jember. “Serta memberi keleluasaan lebih bagi steakholder terkait untuk mengeksekusi setiap kebijakan khususnya yang berkaitan dengan kemajuan pembangunan,” imbuhnya

Bupati Jember, Hendy Siswanto juga menyampaikan bahwa perda RTRW merupakan salah satu perda prioritas karena berkaitan dengan investasi.

“Kalau perda ini sudah disetujui dan mendapat rekomendasi persetujuan, kami bisa langsung ke ATRBPN dan menteri BPN setelah itu diurus ke Gubernur,” tuturnya saat rapat Paripurna dengan DPRD Jember.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait