Tersangka Bantuan Traktor Ditahan, Kajari Bondowoso: Tersangka Berbelit-belit

Tersangka bantuan traktor digiring masuk ke mobil tahanan. Foto:Abdur Rakib/AreaNews.id

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka inisial S dalam kasus bantuan traktor roda empat, pada Rabu, 14 Juni 2023. Tersangka digiring petugas ke mobil tahanan menuju Lapas Klas IIB Bondowoso

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menuturkan, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa penuntut umum melakukan penahanan kepada tersangka.

Bacaan Lainnya

”Dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya,”terangnya.

Dia mengingatkan agar tersangka tidak berbelit-belit. Pasalnya, apabila berbelit-belit, maka semakin tidak menguntungkan dirinya sendiri, terutama dalam ancaman hukumannya.

“Semakin berbelit-belit semakin memperberat dirinya,” tegas Puji Triasmoro.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, bantuan tiga traktor roda empat tersebut dipindahtangankan oleh tersangka S. “Bisa dijual, bisa digadaikan atau disewakan. Traktornya sudah tidak ada tiga-tiganya,” bebernya.

Kejari menjelaskan bahwa kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri.

”Tetapi sejauh ini, tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutupi. Tapi biar nanti terbukti di pengadilan,” tuturnya.

Kajari juga menegaskan, dirinya siap menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan hajat orang banyak.

“Apalagi bantuan itu ditujukan pada petani dan masyarakat kurang mampu,” tegas dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Bondowoso, Wahyu Satrio menambahkan, selama pemeriksaan tersangka mengaku lupa. Tetapi hal itu sudah biasa dalam kasus seperti ini.

“Kalau pengakuannya dia menyerahkan uangnya ke orang yang tidak dikenal. Tapi itu kan lucu,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka adalah Ketua Gapoktan Desa Kladi, Kecamatan Cerme. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto

Pos terkait