Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi pers tersangka kasus pencabulan siswi MTs di Kecamatan Ledokombo, Jember. Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Kasus persetubuhan pada anak di awah umur yang terjadi di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang mengakibatkan korban hamil mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, polisi telah menangkap tersangka Supriyadi (28) yang diduga tak kuat menahan nafsu hingga tega menyetubuhi siswi yang masih tetangganya itu hingga hamil dan putus sekolah.

Bacaan Lainnya

Gadis sebut saja Mawar (bukan nama asli) yang masih berumur 14 tahun tak berdaya bujuk rayu pelaku. Guna melancarkan aksinya, Mawar dijanjikan perhiasan emas hingga mobil. Karena percaya terhadap janji palsu, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

“Modus operandinya dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, handphone bahkan mobil baru agar korban mau diajak ke hotel,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers Kamis, 23 Agustus 2023

Perbuatan bejat itu, lanjut Dika, dilancarkan terhitung sejak November 2022 hingga Februari 2023 lalu. Perbuatan tak patut ditiru ini terjadi di dua hotel berbeda.

“Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember,” bebernya.

Atas tindakan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait