Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan. Antara/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur kembali terjadi. Kali ini terduga pelaku pria paruh baya inisial R, warga Kepulauan Sepudi.

Pria 51 tahun ini, warga Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep diduga mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Melati (nama samaran) yang masih berumur 8 tahun.

Bacaan Lainnya

“Kejadian berawal pada Kamis 30 November 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB,” kata Kasih Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Saat itu, Melati bermain ke rumah terduga istri pelaku. Tetapi istri pelaku tidak ada di tempat. Saat itu hanya ditemui tersangka RI. “Di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,” ungkapnya.

Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada Jum’at tanggal 01 Desember 2023 kemarin.

“Akibat perbuatannya, sejak 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Widi.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Qatrunnada

Pos terkait