Gara-gara Sakit Hati, Pemuda Nekat Perkosa Mantan Pacar di Hotel

Ilustrasi pemerkosaan. Antara/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Perbuatan melawan hukum berupa pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Kasus asusila ini kini ditangani Polres Sumenep.

“Kami berhasil amankan pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Sabtu, 25 November 2023.

Bacaan Lainnya

Pelaku merupakan mantan pacar korban inisial TS, warga Desa Parsanga (Kecamatan Kota, Sumenep, Red) ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dia nekat memerkosa mantan pacarnya, sebut saja Dahlia (bukan nama sebenarnya). Tidak hanya mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik.

Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Dahlia dituding selingkuh dan dituding tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah mantan pacarnya.

“Sontak Dahlia tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear,” bebernya.

Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam. Dahlia pun memutuskan untuk pulang. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar dengan menggunakan mobil ke rumahnya. Sayangnya, bukan diantarkan ke rumahnya, justru di bawa ke sebuah hotel.

“Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga mengalami trauma,” ujarnya

Saat itu perempuan cantik itu sempat memberontak dan berusaha kabur. Bahkan korban sempat meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

Dia makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai Pukul 01.00 WIB hingga Pukul 05.00 WIB.

“Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada Pukul 05.00 WIB. Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” terangnya.

Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus pacaran dengan korban. Akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait