Kasus Dugaan Korupsi Kades Mundurejo Mulai Disidangkan

Edi Santoso, terdakwa dugaan kasus korupsi pembuatan jalan paving di Desa Mundurejo ketika menjalani sidang di PN Jember. Foto: Isa Ulinnuha/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Edi Santoso bergulir di pengadilan.

Pada Rabu, 30 Agustus 2023 kemarin memasuki agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kasus korupsi ini bermula dari pembuatan jalan paving Desa Mundurejo yang sudah selesai dikerjakan sebelumnya, namun yang bersangkutan kembali menganggarkan untuk pembangunan tersebut. Menurut para ahli, akibat hal tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 242 Juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Isa Ulinnuha menyebutkan salah satu eksepsi yang dibacakan PH terdakwa berkaitan dengan jumlah kerugian negara.

“Menurut mereka, jumlahnya hanya Rp 8 Juta, itupun sudah dikembalikan ke kas desa. Sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Jember. Hal tersebut berbeda dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh ahli,” katanya saat dikonfirmasi AreaNews.id pada 31 Agustus 2023

Dari perbedaan jumlah tersebut, lanjut Isa, masing-masing pihak tidak dapat memaksakan kehendaknya. Melainkan harus diuji dalam persidangan yang akan berlangsung beberapa waktu mendatang.

Perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu, 06 September 2023 pekan depan. Hal itu merupakan putusan atas eksepsi yang dibacakan sebelumnya.

“Jika eksepsi diterima, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap batal demi hukum. Begitu juga sebaliknya. Tapi kami sudah yakin. Dakwaan kami sudah jelas, cermat dan lengkap,” imbuh Isa

Adapun pasal yang disangkakan pada Edi yakni Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang penerapan uang pengganti kerugian uang negara.

Perlu diketahui kasus ini sebelumnya sudah dikeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3), oleh Polres Jember. Namun Kejari tetap melakukan upaya penyidikan, hingga pada Juli 2023 lalu, Edi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di lapas. Namun karena adanya gerakan massa, akhirnya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait