KPK Resmi Tetapkan Tersangka Kepala Kejaksaan Bondowoso dan Pihak Swasta

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 15 November 2023. Dalam operasi itu mengamankan 9 orang.

Deputi Penindakan KPK RI, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, mengatakan, adapun nama-nama yang diamankan yakni, Kepala Kejakasaan Negeri Bondowoso inisial PJ, AKDS Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, RWP staf Pidsus Kejari Bondowoso, YS pihak swasta pengendali CV WG, AIW swasta, NR swasta, MHA PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, NDK PNS Kabid Binamarga BSBK Bondowoso, dan OTB staf honorer BSBK.

Bacaan Lainnya

Setelah serangkaian pemeriksaan KPK menetapkan empat tersangka. di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial PJ sebagai tersangka.

Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS. Dan dua orang dari pihak swasta sebagai pengendali CV. WG, yaitu inisial YS dan AIW.

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis 16 November 2023 malam.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso,” terangnya.

Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YSS dan AIW.

AKDS atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka. Kemudian YSS dan AIW melakukan pendekatan agar proses penyidikannya dihentikan.

“Terjadi komitmen yang disertai kesepakatan YSS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ, untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta,” ujarnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai hari ini mulai 16 November 2023 hingga 9 Desember 2023 di Rutan KPK,” jelasnya seperti dilansir dalam siaran langsung di akun YouTube KPK RI.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 5 (1) huruf a dan b, dan pasal 13, Undang-undang 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Penulis : Abdur Rakib
Editor: Qatrunnada

Pos terkait