AREANEWS.ID, JEMBER– Sebelas unit barang bukti (BB) sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polres Jember, Jawa Timur pada Jum’at, 4 Agustus 2023 lalu. Belasan sepeda motor itu diduga hasil curian.
Kasus pencurian motor dan penadahan tersebut melibatkan lima tersangka dengan inisial, NS (33) sebagai pemitik, FD (39) pemetik, HF (36) sebagai penadah, AR (24) sebagai penadah. Mereka warga Kecamatan Sumberbaru, Jember. Sementara satu tersangka masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus operandi sendiri, dengan mendatangi rumah atau pekarangan tertutup pada malam hari, dan merusak kunci motor dengan kunci T kemudian dilakukan penjualan,” Kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu, pada Senin, 7 Agustus 2023
Komplotan yang beroperasi di daerah kampus ini terungkap saat tersangka (HF) berhasil diringkus dengan barang bukti motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata motor tersebut didapat dari tersangka RF. Dan setelah digrebek di rumahnya, ditemukan beberapa motor tanpa surat, 25 plat motor serta dua kunci T,” lanjutnya
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto






