AREANEWS.ID, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPP ADAPI) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah, yang dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status dan penguatan karier bagi dosen PPPK pada instansi pemerintah.
Apresiasi tersebut disampaikan DPP ADAPI dalam pertemuan dengan Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, di ruang pertemuan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi ADAPI untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membangun komunikasi kelembagaan dengan unsur legislatif terkait perkembangan kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aparatur sipil negara, dosen ASN PPPK, dan penguatan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, DPP ADAPI menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Presiden atas kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 26 Tahun 2026.
Bagi ADAPI, terbitnya regulasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif kepegawaian, tetapi memiliki arti strategis bagi keberlanjutan profesionalisme dosen ASN PPPK serta penguatan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.
“ADAPI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan penguatan terhadap status serta karier dosen PPPK pada instansi pemerintah yang akan beralih ke PNS,” demikian pokok apresiasi yang disampaikan Ketua Umum DPP ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I dalam pertemuan tersebut.
Dari Kepastian Status Menuju Kontribusi Akademik
ADAPI berpandangan bahwa kepastian status dan karier dosen ASN PPPK yang akan beralih status ke PNS harus menjadi energi baru untuk meningkatkan tanggung jawab dan kontribusi akademik kepada negara.
Para dosen ASN PPPK tidak hanya memiliki tanggung jawab sebagai aparatur negara, tetapi juga sebagai insan akademik yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta membangun sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, ADAPI menegaskan bahwa terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 akan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan produktivitas para dosen ASN PPPK yang akan beralih status ke PNS dalam menjalankan tugas pendidikan tinggi.
“Kepastian status harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab profesional. Para dosen ASN PPPK harus menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk semakin optimal dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan,” demikian komitmen kelembagaan ADAPI.
Tegaskan Dukungan terhadap Program Pemerintah
Dalam pertemuan tersebut, DPP ADAPI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung secara konstruktif program-program Pemerintah Republik Indonesia. Komitmen tersebut mencakup dukungan terhadap agenda peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sumber daya manusia, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Komitmen itu sejalan dengan Deklarasi Komitmen Akademik dan Kelembagaan DPP ADAPI yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Dalam deklarasi tersebut, ADAPI menegaskan bahwa para dosen ASN PPPK yang tergabung dalam organisasi berkomitmen menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam kontribusi nyata melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penguatan tata kelola perguruan tinggi.
ADAPI juga menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak bersifat jangka pendek dan tidak terbatas pada satu kebijakan atau periode pemerintahan tertentu. Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dosen dalam mendukung keberlanjutan pembangunan pendidikan tinggi dan kemajuan bangsa Indonesia.
Pertemuan tersebut juga menjadi penegasan bahwa ADAPI tidak hanya hadir untuk memperjuangkan kepentingan kelembagaan dan kepastian profesi dosen ASN PPPK, tetapi juga siap mengambil bagian dalam agenda besar pembangunan nasional melalui kontribusi akademik.(*)






