AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menggelar diskusi terkait revisi PP nomer 11 tahun 2019 tentang desa, di Pendopo Ki Ronggo, pada Minggu 9 Mei 2024 siang.
Acara tersebut menjadi ajang tasyakuran tentang perpanjang masa jabatan Kades yang tertuang dalam UU nomer 3 tahun 2024.
Dalam acara yang dihadiri Pj. Bupati BamBang Soekwanto, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Ketua PPDI Jawa Timur, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Mathari serta sejumlah kades dan perangkat desa.
Bambang Soekwanto mengatakan, penyusunan Raperda tersebut harus menunggu peraturan pemerintah (PP). Karena itulah, jika nanti PP sudah turun, maka dalam penyusunan Raperda harus melibatkan SKAK dan PPDI.
“Karena harus mengakomodir apa yang menjadi kepentingan PPDI maupun SKAK. Agar tak bentrok,” katanya.
Terkait tunjangan, kata Bambang, dirinya sangat paham tentang keluhan dari perangkat desa. Pihaknya mengaku seirama dengan penyampaian Ketua DPRD Bondowoso.
“Tolong pak kades kan mau berangkat ke Jakarta, PP-nya tolong jangan disebut nominal,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, diskusi ini bisa menjadi ruang aspirasi untuk memperjuangkan revisi peraturan pemerintah (PP) tersebut ke Jakarta.
Di lain sisi, hal ini pun diharapkan bisa menjadi serap aspirasi untuk pengusulan perubahan Perda tentang pemerintah desa. Utamanya, terkait perangkat desa.
“Di saat itu menyangkut Perda Pemdes, saya selalu mengikuti. Tujuannya untuk mengawal kepentingan teman-teman perangkat desa dan Kades,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya merasa penting untuk mengawal kepentingan perangkat desa dan Kades. Karena, dinilainya mereka merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat desa.
Pria akrab disapa Dhafir juga menyampaikan sejumlah pasal-pasal kontradiktif di PP nomer 11 tahun 2019. Seperti di antaranya yakni terkait tunjangan perangkat desa agar di PPnya tak menyebut nominal.
“Mohon jangan menyebut angka, agar kami bisa rembukan dengan tim anggaran,” ujarnya.
Semuanya disampaikannya agar nanti masukan ini bisa dibawa oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke Jakarta.
Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Bondowoso itu mengatakan, pihaknya berharap Pemerintah Daerah nantinya dalam pengusulan perubahan Perda tentang pemerintah desa agar bisa betul-betul menyelamatkan posisi perangkat desa.
Utamanya, agar ada usulan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Bupati melalui usulan Camat.
Tujuannya agar perangkat desa ini bisa tentram dan tenang. Lebih-lebih setelah Pilkades mereka tetap bisa tentram karena tidak khawatir akan dipecat oleh kades terpilih.
“Jika nanti diusulkan, dan tak ada hal itu. Maka akan saya rubah,” ujarnya diikuti tepuk tangan perangkat yang hadir.
Sementara itu, Ketua DPD PPDI Bondowoso, Ahmad Wasil mengatakan, aspirasi paling mendasar terhadap peraturan pemerintah tersebut yaitu tentang tunjangan bagai perangkat desa. Agar bisa setara dengan PNS golongan 2A. Yakni, sebesar Rp 2,7 juta untuk perangkat desa dan Rp 3,5 juta untuk sekretaris desa.
“Nanti semua aspirasi kita bawa ke pusat, InsyAllah berangkat tanggal 13 ini,” kata pria yang juga perangkat desa Gayam, Kecamatan Botolinggo.
Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto






