AREANEWS.Id, Sumenep-Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 169 warga binaan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Mereka dinilai telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, warga binaan minimal sudah menjalani 6 bulan dari masa tahanan bisa diajukan untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro pada Senin, 10 Mie 2021.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, yang diusulkan mendapat remisi warga binaan minimal per 20 November 2020 sudah menjalani hukuman hingga 13 Mie 2021. Selain syarat masa tahanan, yang bersangkutan juga harus berkelakuan baik.
Menurutnya, 169 warga binaan tersebut terdiri dari 161 laki – laki dan 8 orang perempuan. Sedangkan besaran remisi yang akan didapat beragam, yakni 15 hari sebanyak 57 orang, 1 bulan 96 orang dan 45 hari sebanyak 16 orang.
“Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena data yang kami kirim ke pusat per tanggal 5 Mei kemarin. Jika setelahnya ada warga binaan yang kembali memenuhi syarat maka akan kami kirimkan lagi,” bebernya.
Sementara dari 169 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi lebaran tahun ini, 27 orang di antaranya merupakan kasus narkoba. Sedangkan sisanya dari kasus pidana umum.
Diketahui jumlah warga binaan di Rutan Klas IIB Sumenep saat ini melebihi kapasitas. Buktinya Rutan yang terletak tepat di sebelah barat Bandara Trunojoyo tersebut seharusnya maksimal menampung 130 warga binaan. Namun faktanya saat ini menampung 332 orang.
Reporter: Hokiyanto
Editor:Qatrunnada