AREANEWS.ID, Sumenep – Menagemen RSUD dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengeluarkan kebijakan unik untuk pasien yang menjalani perawatan rawat inap pada perayaan Idul Fitri 2022 nanti.
Mereka yang menjalani rawat inap boleh mengajukan ijin cuti agar bisa melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di rumah bersama keluarga.
Direktur RSUD dr. Moh. Anwar, dr. Erliyati melalui Kasi Informasi, Arman Endika Putra mengatakan, pemberian cuti bagi pasien rawat inap merupakan trobosan baru. Kebijakan ini baru diterapkan mulai tahun 2022.
Diterapkannya cuti tersebut, sambung pria yang karib disapa Arman, supaya pasien tidak perlu melakukan pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri hanya karena alasan ingin merayakan Idul Fitri bersama sanak keluarga.
“Di rumah sakit ada yang namanya mikanisme cuti, itu berlaku bagi pasien yang mendapat pelayanan kesehatan dan dimungkinkan pasien akan melaksanakan lebaran di rumah,” kata Arman, pada Selasa, 12 April 2022.
Tetapi, dia menegaskan bahwa pemberian cuti lebaran kepada pasien hanya bisa dilayani apabila telah mendapat persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika tidak, diharapkan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan lebaran di rumah.
“Ini menjadi cacatan, pasien yang ingin mengambil cuti harus (dapat) persetujuan DPJP atau dokter yang merawat. Kalau tanpa persetujuan tidak bisa. Mungkin karena penyakitnya belum bisa ditatalaksanakan di rumah, maka tidak boleh,” terangnya.
Bagi pasien yang telah diperbolehkan cuti, sambung dia, nantinya akan dibekali beberapa obat-obatan. Obat tersebut sebagaimana harus diberikan selama dirawat di rumah sakit terbesar yang ada di kabupaten paling timur Madura.
“Setelah masa cuti berakhir, pasien harus kembali lagi untuk menjalani perawatan kembali. Tentu dengan register yang sama,” tukas Arman.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada