Gara-gara Barang Haram, Pria Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Satreskoba Polres Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Sumenep – Pria inisial RY (41) tahun terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diketahui ketika diduga baru selesai menggelar pesta narkoba jenis sabu di dalam kost.

Dia ditangkap saat berada di dalam kost tepatnya Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Saat itu polisi menemukan beberapa barang bukti (BB), di antarnya satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 0,44 gram.

Bacaan Lainnya

“Termasuk BB sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu dan seperangkat alat hisap,” terang Kasi Informasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu 12 November 2022.

Terungkapnya penyalahgunaan narkoba ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapat informasi A1 bahwa terlapor berada di salah satu kamar kost.

Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya terdapat seorang inisial RY. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti di lantai kamar.

“Setelah ditunjukkan semua barang bukti, terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu,” ujarnya.

Terlapor berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penerapan pasal, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widi.

Penulis:Yuanita
Editor: Qatrunnada

Pos terkait