AREANEWS.ID, Sumenep – Nuryadi (37 tahun) warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Hal itu terpaksa harus dia terima setelah ertangkap tangan Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur pada Selasa malam, 19 Juli 2022. Saat itu dia diduga kuat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di dalam stand pakaian pasar malam di Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng.
“Tersangka ditangkap di stand pakaian pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur,” terang Kasi Informasi, Polres Sumenep, AKP. Widiarti pada Rabu, 20 Juli 2022.
Pengungkapan transaksi barang haram ini berawal ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep memperoleh informasi dari masyarakat, di salah satu stand baju pasar malam tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP mereka menjumpai seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dengan ciri-ciri sama persis dengan yang telah di informasikan.
Petugas mendekati tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diketemukan di atas kasur dekat tersangka.
Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah sabu miliknya yang di dapat dengan cara membeli kepada seseorang. Tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan, Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Widi.
Penulis:Yuanita
Editor: Qatrunnada