ASN di Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Bantuan Traktor R4

Kepala Kejakasaan Bondowoso, Puji Triasmoro (kiri) didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers. Foto: Abdur Rakib/AreaNews.id

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur terus bergerak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi traktor roda empat (R4) yang berasal dari bantuan Kementerian Pertanian RI tahun 2018 lalu.

Terbaru, Kejari Bondowoso kembali menetapkan satu orang tersangka yang ditengarai menyalahgunakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor. Tersangka baru ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diduga kuat sebagai dalang dari penyalahgunaan bantuan di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, tersangka itu tidak lain Bagus Perta Legowo. Dia diduga menyalahgunakan bantuan traktor pada 2018 silam. Padahal pada waktu itu dia bukan PPL yang bertugas di desa tersebut.

“Barang yang seharusnya didapatkan oleh petani tidak diserahkan sebagaimana mestinya,” terangnya dengan nanya menyayangkan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tersersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab.

“Makanya kami tetapkan sebagai tersangka, pada 16 Mei kemarin,” terangnya.

Modus yang dilakukan, dia tidak menyerahkan bantuan kepada para kelompok tani yang berhak mendapatkan.

Awal mula kasus ini mencuat, traktor R4 sudah tidak ada. Sebagian diketahui digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut tiba-tiba ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan. “Sekarang barang bukti sudah kami sita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puji juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan kembali ada tersangka lain. Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta. “Kasian kalau bantuan ini disalahgunakan. Kan tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di salah satu desa di Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor R4.

Tersangka inisial S itu, diduga menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor. Traktor tersebut memiliki harga Rp 412 juta tiap unit, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

penulis : Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto

Pos terkait