Anak di Bawah Umur Dicabuli Seorang Petani di Semak

Ilustrasi

AREANEWS.ID, Sumenep – Pencabulan dan persebuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Terbaru, menimpa sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis yang masih berumur 12 tahun.

Warga Kecamatan Batu Putih ini menjadi korban kebejatan pria inisial AR (33 tahun). Warga Desa Badur, Kecamatan Batu Putih ini tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap Mawar di sebuah tegalan di desa setempat pada 5 Agustus 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus dan mengamankan satu orang pelaku (pencabulan dan persetubuhan),” terang Kasi Informasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Saat diinterogasi, pria yang sehari-hari sebagai petani ini mengakui, bahwa telah menodai kesucian Mawar. Saat melampiaskan nafsu bejatnya, diketahui orang tua korban. Mengetahui buah hatinya dinodai orang tak tanggung jawab, dia langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya baju warna abu-abu kombinasi biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban. Termasuk pula sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Widi.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait