Pemkab Sumenep Manfaatkan Rp 10 M DBHCHT untuk Pembangunan KIHT

Kantor Pemkab Sumenep (Dok. AreaNews.id)

AREANEWS.ID, Sumenep – Sebanyak Rp
Rp 10 miliar lebih Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kepala Disperindag Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menuturkan, anggaran Rp 10 miliar akan digunakan untuk membangun gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Gedung tersebut akan dibangun di salah satu kecamatan penghasil tembakau, yaitu Kecamatan Guluk-guluk.

Bacaan Lainnya

“Gedung KIHT itu akan dibangun di Kecamatan Guluk-guluk, sebagai daerah penghasil tembakau. Nantinya gedung tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas para petani agar mendapatkan kemudahan,” katanya, Minggu, 17 Oktober 2021.

Menurutnya, perencanaan pembangunan gedung sudah tuntas dengan melalui tahap studi kelayakan (feasibility study) berupa penelitian tentang layak tidaknya suatu proyek atau kawasan dibangun dan bisa mencapai tingkat keberhasilan atau tidak.

“Sekarang tinggal proses realisasinya. Semoga tidak ada kendala,” harapnya.

Pembangunan gedung KIHT itu memerlukan lahan seluas 2 hektar. Beruntung tidak lagi membutuhkan pembebasan lahan. Mengingat lahan yang akan dibangun milik pemerintah desa setempat.

“Lahan yang dibutuhkan sekitar 2 hektar. Tapi dalam perencanaan, tidak perlu pembebasan lahan, karena akan dibangun di atas tanah kas desa,” terangnya.

Secara keseluruhan, DBHCHT tahun 2021 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp40,9 miliar. Dana ini selain disalurkan ke Disperindag juga disalurkan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Kesehatan, RSUD dr. H. Moh. Anwar, Disperindag, Dispertahortbun, Bagian ESDA dan Bagian Perekonomian.

Reporter: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait