AREANEWS.ID, Sumenep-Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Korban seorang kakek bernama Bunabi, warga Desa Kalinganyar, Kecamatan, Arjasa, Sumenep. Kasus ini langsung ditangani pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polsek Kangean, Polres Sumenep,Unit Resmob dan Team Jokotole, diduga terdapat dua orang pelaku pembunuhan.
Mereka adalah Ahwan, warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep dan Masnur warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kebun milik korban, Desa Kalinganyar,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti sebagaimana keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id pada Selasa, 18 Mei 2021.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota menjelaskan, tegasnya pria 69 tahun itu berawal pada Minggu 16 Mei 2021 diketahui sekira Pukul 17.15 WIB terjadi tindak pidana pembunuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan diduga dilakukan mereka. Setelah itu petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Setelah dilakukan interograsi, mereka mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan potongan bambu sebanyak 2 kali mengenai leher kanan dan lengan kiri.
“Latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga karena korban memilik memiliki ilmu hitam atau santet. Pasal yang disangkakan, Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” tegas Widi.
Reporter: Hokiyanto
Editor:Qatrunnada