AREANEWS.ID, SUMENEP – Merebaknya pasar modern di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur perlu perhatian pemerintah. Pasalnya, keberadaan pasar modern menjadi ancaman serius terhadap pasar tradisional.
Meskipun, telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, tetapi implementasinya di lapangan belum maksimal.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar mengatakan, aturan dalam Perda tersebut sebenarnya sudah cukup jelas, termasuk terkait ketentuan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.
Hanya saja, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dievaluasi. Apabila dibiarkan, akan sangat merugikan bagi para pedang di sejumlah pasar tradisional.
“Secara aturan sudah tegas, termasuk soal jarak. Tapi dalam praktiknya masih perlu evaluasi,” kata Hairul Anwar pada Rabu 22 April 2026.
Politisi PAN lebih lanjut menjelaskan, perbedaanantara pasar modern dan pasar tradisional tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga menyangkut fasilitas, kenyamanan, hingga daya saing. Sehingga pasar tradisional perlu perlindungan pemerintah.
“Kalau tidak ada langkah konkret, pasar tradisional bisa kalah bersaing. Nantinya yang jadi korban para pedagang tradisional,” ujarnya.
Padahal, pasar tradisional memiliki peran penting, tidak hanya sebagai pusat ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari budaya lokal yang harus dijaga.
“Ya. Mereka butuh perlindungan dari pemerintah. Kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan mati, karena kalah saing dengan pasar modern,” tukasnya.
Penulis: Qatrunnada
Editor: R. Hidayat






