AREANEWS.ID, SUMENEP – Warga inisial TE, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, pria 44 tahun ini dibekuk aparat Polsek Nonggunong, Sepudi, saat akan transaksi narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, saat menunggu pembeli,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 22 Mei 2023.
Widi menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Nonggunong.
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Nonggunong langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi akurat bahwa yang akan dijadikan lokasi untuk traksaksi jual beli sabu di pinggir jalan raya Dusun Talaga.
Anggota pun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang di dapat dengan gerak gerik mencurigakan.
Seseorang itu tengah berdiri di pinggir jalan. Petugas pun melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti di saku kiri celana bagian depan berupa 1 poket atau plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,5 gram,” ungkap Widiarti.
Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Nonggunong untuk penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto






