AREANEWS.ID, SUMENEP – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah setempat berpakaian ala santri.
Mereka memakai sarung, baju putih dan kopiah untuk ASN laki-laki. Sementara untuk ASN perempuan memakai rok, baju dan kerudung sebagaimana dipakai santri di pondok pesantren.
Hal ini sesuai surat edaran Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah Nomor 6/2024 dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional.
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ASN berpakaian muslim dan muslimah selama lima hari mulai 21 hingga 25 Oktober 2024,” katanya pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama lima hari untuk laki-laki dalam melaksanakan tugas dinas agar memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam.
“Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih,” terangnya.
Plt. Bupati Sumenep menyatakan, ASN berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional, sehingga tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” pungkasnya.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto






