Pencurian Air PDAM Jember Mengakibatkan Kerugian Nyaris Rp 1 M

Direktur Umum Perumdam Jember Yudho Rahadityo Utomo (kanan) bersama Choirul Arifin Kasi Datun Kejari Jember saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri setempat. Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Kasus pencurian dan pemakaian air secara ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur menyebabkan kerugian yang cukup besar. Buktinya kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 900 Juta.

Angka fantastis tersebut didapat dari 50 pelanggan dan eks pelanggan yang tersebar di 13 kecamatan, yang secara ilegal menggunakan air Perumdam Jember terhitung sejak 2015 lalu.

Bacaan Lainnya

“Ada 50 pelanggan yang memakai air secara ilegal, di antaranya menggunakan cara by pass di meteran air,” kata Direktur Umum Yudho Rahadityo Utomo saat dikonfirmasi AreaNews.id di Kejaksaan Negeri Jember, pada 23 Juni 2023.

Yudho menambahkan, pelanggan yang tidak membayar air tiap bulannya pada bulan kelima akan diputus. Namun tanpa diketahui petugas PDAM, pelanggan tersebut menyambung pipa yang diputus petugas.

“Total kerugian PDAM dalam kejadian ini mencapai 900 juta rupiah,” lanjut Yudho

Kasus pencurian air ini akhirnya sampai ke meja hukum untuk memberikan efek jera pada 50 pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air. Mereka akan dipanggil ke Kejari Jember untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jember, Choirul Arifin membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Hari ini kami mengundang 10 orang yang menunggak pembayaran sejak 2015, yang kejaksaan lakukan memberikan bantuan hukum non-litigasi, setidaknya total ada 10-20 Juta tiap pelanggan,” katanya

Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Arifin, akan ditindaklanjuti secara serius baik secara pidana maupun perdata.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait