AREANEWS.ID, SUMENEP – Pelaku yang tega membuang bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Pelaku tidak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut. Mahasiswi inisial DR (21 tahun) diketahui warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Sumenep. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dan rekaman CCTV.
“Pembuang bayi ini ternyata ibu kandungnya yang berinisial DR, berumur 21 tahun. Dia masih berstatus mahasiswi semester VII,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penemuan bayi ini berawal pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 lalu sekira Pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu warga menemukan bayi yang baru dilahirkan di Masjid Al-Kausar. Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah melahirkan di rumahnya, dia mengendarai sepeda motor sekitar 25 KM untuk membuang bayi tersebut di Masjid Al-Kautsar.
Dari hasil pemeriksaan, DR mengaku anak itu adalah hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial H. Namun tersangka memilih menutupi kehamilannya dari pacarnya dan keluarganya.
“Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” terangnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, sepotong kerudung panjang warna biru dongker, tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem, dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tukas Henri.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto