AREANEWS.ID, Sumenep – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rudy Susanto berkomitmen memaksimalkan kinerja demi efektivitas pelayanan. Buktinya, dia terus melakukan beberapa upaya.
Terbaru, pihaknya melakukan Gerai Nasional Pas Kecil 2022. Hal ini berlangsung selama lima hari sejak 21 November sampai dengan 25 November 2022.
“Ini dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektiv dan efisien, cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau,” terangnya, Sabtu 26 November 2022.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan dari Gerai Nasional Pas Kecil untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Termasuk juga untuk menyederhanakan proses pelayanan, khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal bendera Indonesia bagi kapal kurang dari GT.7 berupa penerbit Pas kecil.
Dalam pelaksanaan Gerai Nasional Pas Kecil yang sebelumnya telah diinventarisir sebanyak 38 kapal GT.7. Sementara di Desa Sapeken kebanyakan berjenis kapal atau nelayan penangkap ikan.
“(Sampai saat ini) untuk kapal yang sudah terbit pas kecilnya sebanyak 20 unit. Sedangkan yang belum 10 unit, karena pemilik kapalnya sedang melaut dan sisanya belum melengkapi surat- keterangan,” ujarnya.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan dokumen Kapal Pas Kecil? Ada empat persyaratan yang harus dilengkapi, yakni permohonan yang mencantumkan pemilik nama kapal, surat keterangan tukang, KTP pemilik dan foto kapal.
Dalam kegiatan tersebut, pengelola pelabuhan berkoordinasi dengan beberapa pihak. Di antaranya UPT KKP, DKP, pemerintah desa setempat.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada