AREANEWS.ID, JEMBER– Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pejabat negara dan hampir seluruh pejabat struktural di Kabupaten Jember, Jawa Timure terhitung sejak 27 April 2023 lalu.
Kemudian pada Sabtu, 29 April 2023, pihak JEPR menindaklanjuti laporan itu ke Bawaslu Jember terkait adanya dugaan pelanggaran di kabupaten penghasil kopi tersebut.
“Ada pejabat negara kabupaten yang terlibat, 15 struktural kabupaten, dan 30 pejabat tingkat kecamatan, dan 20 di tingkat kelurahan desa,” kata ketua JEPR Jember, Irham Fudaruzziar kepada AreaNews.id
Pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah pasal 283 undang-undang pemilu yang menyebutkan bahwa pejabat negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Sementara itu, Ketua JEPR Jawa Timur, Rico Nurfiansyah Ali, menyoroti kegiatan Jember Berbagi yang berlangsung selama sebulan penuh saat Ramadan kemarin.
“Kegiatannya baik, bersumber dari dana APBN dan APBD, tapi dalam pelaksanaannya (hanya) melibatkan tiga fungsionalis partai. Kami duga kuat merupakan bentuk keberpihakan pada tiga partai tersebut,” katanya
Jajaran JEPR datang ke Kantor Bawaslu Jember tidak dengan tangan kosong. Mereka membawa sejumlah barang bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, diantaranya, foto yang menunjukkan kegiatan yang diduga keperpihakan pejabat negara kabupaten tersebut.
Rico menambahkan, pihaknya akan bersurat kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jember dan melakukan hearing karena hanya ada tiga partai yang diuntungkan dalam kegiatan Jember Berbagi tersebut.
“Yang terdaftar dalam pemilu ada 18 partai, tapi kok cuma 3 partai yang diundang. Demi keadilan dan terciptanya kejujuran Pemilu, Kami berharap pihak yang bersangkutan dipanggil dan diklarifikasi,” imbuh Rico.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto






