Sakit Hati pada Ibu Korban, Perempuan Muda Tega Bunuh Bocah 4 Tahun

AREANEWS.ID, Sumenep-Peristiwa hilangnya bocah bernama Selvy Nur Indah Sari, warga Desa Tambaagung Ares, Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang ditemukan meninggal dunia di dalam sumur akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.

Pelakunya tidak lain tetangga dekat korban, perempuan inisial SL, 30 tahun yang tidak lain tetangganya. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkus di balik jeruji besi.

Bacaan Lainnya

“Motifnya tersangka merasa dendam dan sakit hati. Suami tersangka pernah berselingkuh dengan ibu korban,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Kamis, 29 April 2021.

Terungkapnya pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat, berawal saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Karimah. Tersangka dengan cepat mendekati korban. Korban dirangkul sambil dilepas kalung emas yang dipakainya.

Setelah itu, tersangka melepas gelang dan anting-anting. Kemudian tersangka mengajak korban untuk ikut masuk ke rumahnya.

Setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada matanya. Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih. Korban dimasukkan ke dalam karung.

“Korban sempat bergerak dan bilang ‘Mama’ seperti akan menangis, namun tidak hiraukan,” bebernya.

Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa karung yang berisi korban keluar rumah. Karung berisi korban di taruh di depan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.

Kemudian tersangka menuju ke arah barat. Dia berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan. Di situ karung yang berisi korban dibuang ke dalam sumur.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat, perhiasan berbentuk anting dengan berat ½ gram, satu buah kerudung warna hitam, satu buah kerudung warna biru tosca dan uang Rp 4.000.000.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter:Hokiyanto
Editor:Qatrunnada

Pos terkait