AREANEWS.ID, SUMENEP – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Pelaku dan korban merupakan pasangan yang masih usia muda.
Korban inisial NS (27 tahun) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Sedangkan pelaku yang tidak lain suami korban insial dan AR (28 tahun) warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka sengaja melakukan KDRT sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban. Sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Menurutnya, KDRT tidak hanya terjadi satu kali. Pertama pada 22 Juni 2024 lalu sekira Pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban. Kejadian kedua pada Jum’at 04 Oktober 2024 sekira Pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah suami korban.
Pertama kali mendapatkan kekerasan pada 22 Juni 2024. Saat itu korban langsung menghubungi orang tuanya, Sujoto agar menjemputnya di rumah mertuanya. Saat itu korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suaminya. Kemudian orang tua korban bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban.
“Saat itu pelapor (orang tua korban) melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual. Dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” terang Widi.
Namun, setelah sembuh korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.
Namun, pada 04 Oktober 2024 sekira Pukul 01.00 WIB korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah. Suami korban melakukan penganiayaan kembali dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan.
Akibat kerasnya pukulan, mata sebelah kanan korban mengalami memar. Korban sempat dirawat di Puskesmas Batang-batang. Namun, keesokan harinya korban meninggal dunia.
“Pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto