Terduga Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Sumenep

Batang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi. Foto: Humas Polres Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur marak. Terbaru, Satreskoba berhasil menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan barang haram tersebut. keduanya masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir sabu.

Mereka diketahui berinisial ML, warga Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep. Sedangkan MB, warga Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas AKP. Widiarti membenarkan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Sumenep.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar Pukul 22.30 WIB” terang Widiarti pada Rabu, 12 April 2023.

Mantan Kapolsek Kota lebih lanjut menjelaskan, tersangka ML berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk.

“Tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar,” bebernya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB). Dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram.

“Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram,” ujar Widi.

Terungkapnya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Mendapatkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat. Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML.

Setelah itu dengan cepat polisi melakukan pengembangan. Ternyata barang tersebut tersangka ML memperoleh dari MB. Lalu polisi melakukan penggerebekan. Hasilnya,
di rumah MB ditemukan barang bukti 3 paket sabu.

Widiarti menegaskan kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas perempuan yang karib disapa Widi.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait