Galian C Marak, Polres Sumenep: Silakan Laporkan

Aktivis mahasiswa saat aksi di depan Kantor DPRD Sumenep. Foto: R. Hidayat/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Belakangan Galian C ilegal di wilayah Hukum Polres Sumenep, Jawa Timur marak. Padahal galian tersebut merugikan terhadap masyarakat. Buktinya, rumah warga retak-retak diduga karena efek galian C.

Sayangnya belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten dengan lambang Kuda Terbang. Padahal protes dari mahasiswa dan aktifis sosial sering kali dilakukan. Bahkan beberapa kali mahasiswa turun jalan menuntut pemerintah agar galian C ilegal dihentikan.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari masyarakat. Jika memang masyarakat dirugikan dengan aktivitas galian C, silakan untuk melapor.

“Silakan laporkan ke Polres Sumenep,” katanya, pada Kamis 13 April 2023.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota menjelaskan, pihaknya komitmen akan tetap memegang teguh aturan hukum yang berlaku atau hukum positif.

“Jika memang ada laporan pasti kami tindaklanjuti, siapapun itu pasti akan diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku atau hukum positif,” terang Widi.

Sementara saat disinggung soal adanya kerusakan lingkungan, Widiarti mengatakan, sebaiknya masyarakat melaporkan dengan dilengkapi data dari dampak kegiatan tersebut. Misalnya ada dampak lingkungan, maka silakan disertakan datanya, kemudian pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Intinya, kami pasti menegakkan hukum sebenar-benarnya, tanpa memandang siapa yang dilaporkan atau yang melaporkan. Namun, kami harus punya dasar yang jelas dalam penindakan ini, seperti benar terjadinya perusakan lingkungan di sekitar galian C,” tukas Widi.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

 

Pos terkait