Gara-gara Cemburu Seorang Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko. Foto:Humas Polres Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Sumenep – Kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 07 Februari 2023 lalu di Pelabuhan Batu, Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang.

Korban inisial MR, warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yang bernama Conggi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah Hukum Polsek Sapeken guna melakukan penyelidikan.

Di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.

“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” kata Kapolres Sumenep, Rabu 22 Februari 2023.

Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor suami korban inisial CN mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah membunuh istrinya sendiri.

Setelah pelaku mengakui, polisi melakukan rekonstruksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tempat ditemukannya korban meninggal dunia.
Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, 8 Februari 2023, sekira Pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah. Lalu korban dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.

Adapun motif pembunuhan ini karena diduga pelaku tersinggung dan sakit hati terhadap kata-kata istrinya. Sebab, istrinya mengaku akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan menganggap CN bukan lagi suaminya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan,” tegasnya.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait