AREANEWS.ID, Sumenep – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur marak. Terbaru, Polsek Parenduan mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pria inisial F (33) tahun ditangkap akibat penyalahgunaan sabu. Warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep ditangkap di Desa Aeng Panas.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, di wilayah hukum Polsek Prenduan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
“Akhirnya didapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis Sabu,” kata Kasi Informasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu 22 Oktober 2022.
Lebi lanjut mantan Kapolsek Kota menjelaskan, petugas pada saat itu melihat laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Saat itu juga dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan terlapor dan diketemukan di saku celana yang dikenakan tersangka satu pocket atau kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu,” bebernya.
Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Terlapor berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Prenduan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk diedarkan kembali,” tukasnya.
Penulis:Yuanita
Editor: Qatrunnada