AREANEWS.ID: Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sesuai tahapan akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2020.
Jumlah petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit) yang dibutuhkan sama dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni 2.500 petugas. Adapun tahapan PPDP dimulai sejak 24 Juni 2020.
“KPU saat ini menyiapkan segala sesuatunya. Yang membentuk PPDP adalah PPS. Tetapi yang men-SK adalah KPU berdasarkan usulan dari PPS,” kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Jumat (25/6/2020).
Adapun penjaringan PPDP, sambung pria yang karib disapa Syaiful, tetap secara terbuka. Tetapi dianjurkan dari pejabat RW/RT dan masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
“Karena yang lebih tau masalah masyarakat, adalah penduduk di kampung tersebut,” ujarnya.
Sementara, untuk Pilkada tahun ini cara kerjanya berbeda dengan para PPDP sebelumnya, di mana melakukan pendataan secara langsung ke rumah-rumah warga (door to door). Akibat Pandemi, PPDP hanya mendatangi RT setempat.
Kemudian mereka mencocokkan dan melakukan penelitian bersama. Baru kemudian apabila ada yang diragukan, di datangi ke rumah warga yang bersangkutan dengan tetap menerapkan protokol covid-19.
“Masa kerjanya satu bulan, yakni sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020,” imbuhnya.(Iyan)