AREANEWS.ID, JEMBER – Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari menghimbau pada seluruh masyarakat Jember, Jawa Timur agar tidak melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang lingkungan rel perlintasan kereta api. Pasalnya selama bulan Ramadan banyak warga ngabuburit di sekitar rel kereta api.
“Berada di jalur rel kereta selain membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api, hal itu juga dilarang oleh undang-undang,” katanya pada Selasa, 28 Maret 2023.
Hal itu susai pasal 181 ayat 1 (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Berdasarkan hal diatas, masyarakat yang tetap melakukan kegiatan di atas rel KA akan mendapat ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 15jt rupiah.
Lebih lanjut Zaki menambahkan, bukti bahayanya berada di jalur kereta api terlihat dari kejadian pada Senin, 27 Maret lalu kemarin, seorang anak warga Rogojampi, Banyuwangi jatuh terhempas dari Jembatan kereta api yang berada di Km 71+5 antara Stasiun Rogojampi – Singojuruh.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban laki-laki berusia 13 tahun itu sedang duduk di jembatan dekat jalur KA , pada saat KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap melintas di lokasi, tiba-tiba korban terjatuh disamping jembatan terkena imbas angin dari laju kereta api yang lewat,” ujarnya.
Pihaknya berharap hal serupa tidak terulang dan berharap masyarakat sekitar khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli serta ikut untuk menciptakan keselamatan bersama.
“Tidak menggunakan jalur KA sebagai tempat bermain maupun beraktifitas sehari-hari guna mendukung kelancaran perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api aman, masyarakat pun akan menjadi nyaman,” pungkasnya.
Penulis:Dwi Sugesti Mega
Editor: Qatrunnada