AREANEWS.ID, Sumenep – Penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sulhan (21 tahun) warga Desa Bringin, Kecamatan Manding, Sumenep mendapat perlakuan tidak wajar.
“Pelapor dianiaya (inisial) R (19 tahun) warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota di Sumber Talaja Desa Giring, Kecamatan Manding,” terang Kasi Informasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis 31 Maret 2022.
Penganiayaan ini berawal pada Rabu, 30 Maret 2022 siang ketika korban baru saja pulang dari sawah. Lalu korban mengajak adik iparnya untuk mandi di pemandian Sumber Talaja. Setelah tiba di pemandian, korban melihat masih banyak orang yang mandi di tempat tersebut.
Sehingga dia memutuskan menunggu warga yang mandi. Saat itu korban bersama adik iparnya duduk sambil merokok. Tiba-tiba ada pemuda yang diketahui bernama Rega menghampirinya sambil menuduh, bahwa korban akan mengambil tas.
“(Saat itu pelapor mengatakan, ‘kamu mau mengambil tas ya’. Dan pelapor menjawab, ‘tidak saya mau mandi,” beber Widi.
Tetapi tetap saja pelaku tidak percaya. Dia tetap menuduh bahwa korban datang ke tempat tersebut untuk mencuri tas. Tiba-tiba Rega memegang kerah baju korban menggunakan tangan kiri, dan langsung melakukan pemukulan tepat wajah korban.
“Akibatnya pelipis sebelah kiri pelapor menderita luka dan mengeluarkan darah,” terangnya.
Saat mengalami tindakan kekerasan, korban hanya tertunduk dan tidak melawan. R dilerai oleh teman-temannya. Setelah itu korban beserta adik iparnya pulang dan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Saat ini tersangka ditahan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun penerapan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” tukasnya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada