Pengedar Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal Ditangkap

Konferensi pers Polres Jember pada Jum'at, 31 Maret 2023. Foto: dwisugestimega/Areanews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Diduga pengedar Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil dibekuk polisi.

Tersangka berinisial MS warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember ditangkap di sebuah gudang yang dijadikan tempat penampungan atau pembudidayaan BBL ilegal dekat rumahnya pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami tangkap tangan beserta barang buktinya di gudang dekat rumah tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi pers pada Jum’at, 31 Maret 2023

Kejadian ini bermula dari kecurigaan warga terkait adanya pembudidayaan dan penampungan BBL tanpa izin yang sah. Setelah ditelusuri, ditemukan sebanyak 19.273 benih bening lobster jenis pasir, 1517 benih bening lobster jenis mutiara di sebuah gudang yang dijadikan tempat budidaya dan penampungan.

Adapun modus dari pelaku adalah bertindak sebagai pengepul yang membeli barang dari nelayan lokal wilayah selatan Jember. Termasuk pula mendapat pasokan dari beberapa kabupaten lain.

“Pelaku dapat benih lobster selain dari nelayan, juga dari wilayah Pacitan dan Banyuwangi yang nantinya akan di kirim ke Singapura,” bebernya.

Nantinya, lanjut Dika, barang diantar langsung oleh tersangka menuju bandara dan langsung diambil oleh penerima yang masih dalam penyelidikan menuju Singapura.

Menurut pengakuan pelaku, baru tiga kali melakukan pengiriman dan yang terakhir berhasil digagalkan. Dalam aksinya MS mendapat upah 500 rupiah per ekor. Dengan keuntungan mencapai 10juta rupiah pada dua kali pengiriman kemarin.

Akibat tindakannya ini tersangka terancam pasal 27 angka 26 UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1,5 milyar rupiah.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait