AREANEWS.ID, JEMBER– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.
Dalam beberapa kasus, LPS telah hadir dan banyak membantu nasabah yang kehilangan bank tempat mereka menabung dengan syarat bank tersebut telah bekerjasama dengan pihaknya.
Salah satunya adalah Kepala SMK Zainul Hasan Naily Dinul Qoiyyimah sempat tidak percaya saat mengetahui Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Asri Madani Jember tempat dirinya menabung dilikuidasi pada tahun 2016 lalu.
Sebelumnya, SMK yang terletak di Desa Balung Lor tersebut telah bekerja sama dengan pihak BPRS, termasuk perihal tabungan sekolah yang meliputi guru, siswa hingga masyarakat sekitar dengan total tabungan mencapai Rp. 600 juta.
Meski sempat panik, Qoyyim masih beruntung. Lantaran BPRS merupakan salah satu bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga seluruh tabungan miliknya bisa dikembalikan 100 persen tanpa kurang sepeserpun.
“Saya diberitahu kalau BPRS telah dijamin oleh LPS, dan untuk proses pencairannya kurang lebih memakan waktu tiga bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Qoyyim menambahkan proses pencairan dan
proses klaim mudah dan cepat. Dalam waktu tiga bulan dengan syarat 3T terpenuhi, uang telah cair.
3T syarat penjaminan itu adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan (TBP) yang diterima tidak melebihi LPS TBP yakni 4 persen, dan tidak terindikasi melakukan atau terbukti melakukan penipuan.
“Adanya LPS sangat membantu banget, uang saya enggak hilang dan di jamin banget, karena uang sebanyak itu kalau enggak ada LPS rasanya mirip ikut arisan bodong,” imbuhnya
Dari pengalaman buruknya tersebut, dirinya menghimbau pada seluruh masyarakat agar memilih bank yang telah resmi dijamin oleh LPS.
Perlu diketahui bahwa, nominal maksimal yang dijamin LPS jika bank mengalami pailit adalah 2 Miliar per rekening setiap bank. Sementara dalam kasus Qoyyimah, angka Rp. 500 juta untuk total keseluruhan 700 nasabah itu termasuk angka minimal yang dijamin LPS.
“Sekolah kami selamat berkat LPS, nantinya kalau mau kerjasama dengan berbankkan lagi, usahakan cari yang sudah dijamin sama LPS,” tutupnya
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto






