AREANEWS.ID, SUMENEP – Kepala Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep, Jawa Timur, Muhab diduga memaksakan keinginannya menfasilitas investor membangun tambak garam di wilayah pesisir pantai desa setempat.
Setelah sebelumnya menggalang tanda tangan, saat ini, kades didampingi perangkat desa bergerilya ke kampung-kampung guna mensosialisasikan rencana penggarapan tambak garam. Padahal rencana pembangunan tersebut ditolak warga.
Rencana pembangunan tambak garam dikawasan pesisir pantai itu seluas 42 hektar. Warga menolak, sebab kawasan tersebut merupakan lahan pencarian warga untuk mengkap rajungan dan ikan.
Pembangunan tambak juga dikhawatirkan akan semakin mengancam lingkungan di kampung terdekat seperti, Tapakerbau berupa banjir rob akibat perubahan ekologis pantai di sekitarnya. Apalagi, lahan tersebut masuk kawasan objek wisata Pantai Keris.
Ketua RT. 01 RW. 01, Ahmad Siddik menyesalkan upaya Kades yang terkesan memaksakan kehendaknya supaya warga menyetujui rencana pembangunan tersebut.
Warga sudah menyerahkan tanda tangan penolakan dengan berdasarkan kajian, bahwa pembangunan tambak tersebut mengancam perekonomian dan lingkungan masyarakat sekitar.
”Saya heran, sudah ditolak. Bahkan, kami juga menyampaikan pernyataan terkait penolakan itu. Kades malah sosialisasi, seakan kami menyetujui rencananya yang tidak pro rakyat itu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam forum sosialisasi, terang Sidik, warga kampung Tapakerbau tegas menolak rencana pembangunan tambak tersebut. Pihaknya meminta kepala desa mempertimbangkan lagi keputusan dalam hal menfasilitasi pemilik modal atau investor.
”Karena bagi kami, kawasan pesisir pantai itu akan jauh lebih menguntungkan dan menyelamatkan masyarakat luar dengan dibiarkan seperti itu. Bukan, justru diprivatisasi dibangun tambak,” ucapnya.
Ketua Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (GEMA AKSI), Amirul Mukminin menambahkan, penolakan terhadap rencana pembangunan tambak garam tidak hanya dari warga Kampung Tapakerbau, tapi warga sejumlah RT di Dusun Gersik Barat dan Gersik Timur. Namun, Kades seperti tidak memedulikan respon warga.
”Ada upaya pemaksaan oleh Kades supaya masyarakat menyetujui. Padahal, jelas rencana tersebut ditolak,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi, Kades Muhab berdalih penggarapan lahan demi kesejahteraan masyarakat. Kawasan pesisir pantai tersebut sebagian besar disertifikat atas nama perorangan.
Pemerintah desa berinisiatif menggandeng investor untuk mengelola lahan tersebut dengan sistem kerjasama. Nantinya, desa akan mendapatkan bagian kurang lebih 10 hektar dari puluhan hektar lahan yang akan digarap. Untuk lahan yang menjadi jatah Dldesa sendiri, nantinya akan dikelola oleh Yayasan yang dibentuk oleh desa.
“Nanti yayasan yang akan mengaturnya. Dari pada dikelola orang lain. Lebih baik dikerjasamakan dan Desa akan mendapat manfaatnya,” katanya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada